• MTS. YATABU
  • Unggul dalam IMTAQ dan IPTEK

SE Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri untuk Kemaslahatan (Gus Yaqut)

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Menurutnya, SE ini sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa Ramadan, mudik, dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Hal ini disampaikan Menag Yaqut dalam Rapat Koordinasi Keamanan dan Penegakkan Hukum dalam rangka menyambut Ramadan, Mudik, dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

“Saya berharap, ini dapat menimbulkan kemaslahatan bersama,” ungkap Menag, Jakarta, Senin (12/04/2021).

Menag mengaku telah mengumpulkan seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan seluruh Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk menyosialisasikan SE tersebut secara luas dan massif.

“Melalui forum rapat kali ini, kami berharap ada keputusan yang membuat SE ini bisa diaplikasikan di lapangan,” tegas Menag.

Rakor ini dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD, Mendagri Tito S. Karnavian, Menhub Budi Karya S, perwakilan dari Kejaksaan Agung, TNI, Polri, serta Forkompimda se-Indonesia.

Secara rinci, berikut ketentuan Surat Edaran Menag terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442H/2021M:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing;

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit;

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menujuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

6. Kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

7. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk ketegori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.

8. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

9. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

10. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

11. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.

12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Dirjen Pendis Gelar Doa Bersama

Jakarta (Pendis) – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), Kementerian Agama RI menggelar Doa Bersama Dari Rumah. Doa adalah sebuah ikhtiar kemanusiaan, menggenapkan

12/07/2021 23:04 - Oleh Administrator - Dilihat 1218 kali
Panduan Ibadah Bulan Ramadan Diterbitkan KEMENAG

Ramadan tahun ini masih dalam suasana pandemi Covid-19. Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Edaran ini ditujukan kepada Kep

12/04/2021 06:25 - Oleh Administrator - Dilihat 1280 kali
Mulai Disalurkan Paket Data Internet PJJ Madrasah

Bantuan paket data internet untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa RA dan madrasah mulai disalurkan. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad

01/12/2020 23:47 - Oleh Administrator - Dilihat 1017 kali
Alokasikan 5,7 Triliun Bantuan Pemulihan Ekonomi untuk Pendidikan Agama

Kementerian Agama telah mengalokasikan anggaran besar dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terkait dengan pendidikan agama dan keagamaan. Total alokasi anggaran yang diam

27/11/2020 06:39 - Oleh Administrator - Dilihat 1072 kali
Pendidikan Karakter, Pancasila, dan Agama

Pandemi Covid-19 tidak membuat bangsa ini berhenti berdebat. Mulai soal penanganan virus, nilai tukar rupiah, pemakzulan, RUU HIP, dan kini usulan peleburan pendidikan agama di sekolah

12/08/2020 05:11 - Oleh Administrator - Dilihat 1868 kali
Pahami Assesmen Kompetensi Minimum dan Survey Karakter

Mulai Tahun Pelajaran 2020/2021 pemerintah memutuskan mengganti Ujian Nasional dengan Assesmen Kompetensi Minimum dan Survey Karakter. Dengan mempertimbangkan dampak yang timbul karena

04/08/2020 23:42 - Oleh Administrator - Dilihat 4259 kali
Hasil Teleconference Sosialisasi Penggunaan e-Learning Madrasah Tahun 2020

Hasil rapat Virtual Sosialisasi penggunaan E-Learning Madrasah sebagai berikut: ⇒ Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota membuatkan Surat Keputusan Tim E-Learning Tingkat K

07/05/2020 05:09 - Oleh Administrator - Dilihat 1128 kali
Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2019/2020

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2041 TAHUN 2020TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH MADRASAH DAN SERTIFIKAT HASIL UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL

07/05/2020 05:09 - Oleh Administrator - Dilihat 4346 kali
13 Juli 2020 Madrasah Mulai Belajar, Daring atau Tatap Muka Ikuti Kebijakan Pemda

Jakarta (Kemenag) — Tahun ajaran 2020/2021, akan dimulai pada 13 Juli 2020. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar mengatakan pembelajaran d

07/05/2020 05:09 - Oleh Administrator - Dilihat 1315 kali
Tahun Pelajaran 2020/2021, Madrasah Gunakan Kurikulum PAI Baru

Jakarta (Kemenag) — Madrasah akan memulai tahun pelajaran 2020/2021 mulai 13 Juli mendatang. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar mengatak

07/05/2020 05:09 - Oleh Administrator - Dilihat 3045 kali